TUGAS SOSIOLOGI HUKUM (PENDIDIKAN HUKUM, ILMU HUKUM & PENELITIAN HUKUM DI INDONESIA SEBUAH REORIENTASI)

TUGAS SOSIOLOGI HUKUM

(PENDIDIKAN HUKUM, ILMU HUKUM & PENELITIAN HUKUM

DI INDONESIA SEBUAH REORIENTASI)[1]

Oleh:

Dalinama Telaumbanua,S.H[2]

 

 

  1. I.      Pendahuluan

Pendidikan hukum, ilmu dan penelitian hukum di Fakultas-fakultas hukum sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dari asumsi Peter Mahmud terhadap kondisi pendidikan hukum, ilmu hukum & penelitian hukum di faklutas-fakultas hukum yaitu pertama pengajaran ilmu hukum di fakultas hukum cenderung menjadi pengajaran ilmu sosial. Kedua pengajaran penelitian hukum di Fakultas-Fakultas Hukum cenderung menjadi pengajaran tentang penelitian sosial. Tujuan akhir hukum adalah mewujudkan ketertiban dan keadilan. Untuk mewujudkan hal ini maka pendidikan hukum, ilmu hukum dna penelitian hukum harus memperoleh penanganan secara serius dan tepat.

 

  1. II.      Pendidikan Hukum

Pendidikan hukum diadakan dengan maksud dan tujuan tertentu. Pendidikan hukum bukan semata-mata pendidikan teori ynag tujuannya untuk kepentingan ilmu per se. Tetapi yang paling penting adalah bahwa pendidikan hukum diperlukan untuk praktik hukum. Tujuan Pendidikan Hukum yaitu ada yang umum dan ada yang khusus. Dari sisi tujuan umum yaitu menghasilkan seorang sarjana yang (brjiwa Pancasila, berkepribadian, dll), menghasilkan tenaga cakap dan terampil yang menguasai metodelogi untuk melakukan penelitian dan lain  sebagainya. Sedangkan tujuan khusus hukum yaitu menghasilkan sarjana hukum yang menguasai hukum Indonesia, mampu menganalisa masalah-masalah hukum dalam masyarakat dan lain sebagainya. Oleh karena hukum memiliki kedudukan yang sangat strategis di dalam suatu Negara maka penyelenggaraan pendidikan hukum perlu dan seyogianya ditangani secara serius dengan merumuskan suatu kurikulum pendidikan hukum yang dapat menghasilkan para yuris yang kompeten dalam penguasaan ilmu hukum karena memiliki pengaruh signifikan terhadap praktik hukum.

 

  1. III.      Ilmu Hukum

Sinonim dari kata ilmu hukum menurut literatur hukum Belanda memakai istilah rechtswetenschap yang dapat dipergunakan dalam arti luas maupun sempit. Dalam arti luas rechtswetenschap meliputi dogmatik hukum dan teori hukum. Sedangkan dalam arti sempit meliputi dogmatik hukum.

Berikut dipaparkan mengenai lapisan ilmu hukum yang berkaitan dengan konsep ilmu hukum baik dalam arti luas maupun sempit yaitu:

  1. Dogmatik Hukum

Dogmatik hukum adalah ilmu hukum yang sebenarnya. Oleh karena dogmatik hukum merupakan kegiatan ilmiah dalam rangka mempelajari isi sebuah tatanan hukum positif yang konkret. Adapun karakter khas dogmatik hukum sebagai ilmu normative atau preskriptif namap menonjol pada tataran evaluasi terhadap hukum yang berlaku yaitu tidak hanya objeknya norma atau kaidah tetapi sekaligus juga mengandung dimensi mengkaidahi atau menetapkan norma atau kaidah.

  1. Teori Hukum

Konsep teori hukum dapat digunakan dalam arti luas maupun sempit. Dalam arti luas adalah teori tentang hukum (dogmatik hukum, teori hukum dalam arti sempit, filsafat hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum dan lain sebagainya). Sedangkan  konsep teori hukum dalam arti sempit yaitu sebagai meta-teori dogmatik hukum. Ada tiga tugas teori hukum yaitu pertama menganalisis dan menerangkan konsep hukum dan konsep-konsep yuridis, kedua hubungan hukum dengan logika, ketiga metodologi hukum.

  1. Filsafat Hukum

Filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yang objeknya hukum sebagaimana sosiologi hukum sebagai cabang dari sosiologi yang objeknya hukum. Jadi stricto sensu filsafat hukum bukan ilmu hukum (sama halnya sosiologi hukum, psikologi hukum, etnologi hukum, logika hukum, sejarah hukum dan informatika hukum). Filsafat hukum termasuk ke dalam teori hukum dalam arti luas. Adapun fungsi filsafat hukum yaitu membantu memberikan interpretasi terbaik dan mencerahkan terhadap norma atau kaidah hukumnya.

  1. Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial

Ilmu hukum adalah ilmu menurut kriterianya sendiri sehingga kemudian ilmu hukum disebut ilmu sui generis. Perkembangan ilmu hukum di Indonesia dewasa ini turut dipengaruhi oleh ilmu-ilmu sosial. Hubungan antara ilmu hukum dan ilmu sosial sangat erat karena hukum tidak hidup diruang hampa.

Ilmu hukum memiliki tradisi yang sangat lama dan secara aksiologis ilmu hukum sebagai ilmu praktis tidak akan berubah sampai kapan pun jua. Ilmu hukum adalah ilmu yang cukup tua jika dibandingkan dengan keberadaan ilmu-ilmu sosial. Jika adigium “ubi societas, ibi ius”, maka keberadaan hukum adalah setua keberadaan masyarakat manusia dan peradabannya.

Analisis ilmu sosial hanya sebatas analisis ex post tetapi tidak antisipatif atau ex ante. Sedangkan ilmu hukum memiliki daya prediktif sangat kuat jika dibandingkan ilmu-ilmu sosial, terlebih dalam rangka legal problems solving (misalnya dalam ilmu hukum dikenal metode interpretasi futuristis sebagai salah satu metode penemuan hukum).

Ilmu hukum dan praktik hukum merupakan dua hal yang tidak terpisahkan, dengan mengikuti ilmu hukum hakim dapat memberikan keputusan yang dibutuhkan dalam system hukum.  Tanpa itu keputusan-keputusan itu bergantung di awang-awang, tetap terlalu subyektif dan tidak meyakinkan, meskipun keputusan itu dapat dilaksanakan. Sehingga praktik hukum harus berlandaskan pada ilmu hukum. Oleh karena produk dari praktik hukum harus dapat dikembalikan pada satu isu fundamental apakah produk praktik hukum tersebut telah sesuai dengan ilmu hukumnya.

Hukum merupakan seperangkat prinsip/asas, norma/kaidah yang memberikan preskripsi dalam situasi tertentu apakah itu perilaku atau juga preskripsi yang berfungsi untuk memberikan kewenangan. Yang menjadi obyek  ilmu hukum ialah norma/kaidah baik yang ditetapkan atau dipositifkan atau rule-making authority maupun yang diakui atau diterima begitu saja dalam pergaulan hidup manusia. Secara umum norma/kaidah hukum dapat berasal dari hukum positif maupun the living law.

Dalam tiap tata hukum menurut H.Ph.Visser’t Hooft, orang akan melihat tiga acuan dasar yang bekerja dalam waktu yang bersamaan yaitu hukum sebagai putusan yang memiliki otoritas (positivitas), hukum sebagai tatanan (koherensi) dan hukum sebagai pengaturan hubungan antara manusia yang tepat (keadilan). Dari segi positivitas, yuris mencari penyelesaian atas masalah yang dihadapkan kepadanya dengan mengacu pada apa yang sekurang-kurangnya sudah diindikasikan atau dirumuskan oleh Undang-Undang, putusan lembaga peradilan (yurisprudensi) atau oleh ilmu. Dari segi koherensi, ilmu hukum berfungsi mewujudkan kepastian tersebut dengan membangun suatu system norma/kaidah yang koheren atau non-kontrakdiksi, dimana jika terjadi suatu antinomy hal itu diselesaikan melalui derogasi. Sementara dari segi keadilan, hal ini berfungsi untuk menjiwai peraturan yang merupakan bahan dasar untuk diolah oleh ilmu hukum.

 


[1] Tugas Anotasi Sosiologi Hukum dari buku Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum & Penelitian Hukum Di Indonesia Sebuah Reorientasi (Titon Slamet, Sri Harini Dwiyatmi dan Dyah Hapsari)

[2] Mahasiswa MIH UKSW angkatan 4

STUDI KASUS KORUPSI BUPATI SLEMAN

STUDI KASUS KORUPSI BUPATI SLEMAN

Oleh:

Dalinama Telaumbanua

Bernado Amaral

 

 

  1. I.      PENDAHULUAN

 

Studi kasus yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Sleman nonaktif Ibnu Subiyanto. Dimana bupati tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahuin 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yang bersangkutan dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan buku ajar SD, SMP, dan SMA Dinas Pendidikan Sleman senilai Rp 10 miliar. Dengan tuntutan 6 (enam) tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta subsider 6 (enam) bulan penjara[1].

Hal ini menjadi persoalan karena pada akhirnya bupati Sleman tersebut hanya divonis 4 (empat) tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpinan Heri Supriono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman di Jalan KRT Pringgodiningrat pada tanggal 14 Januari 2010. Dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, di potong masa tahanan dan memutuskan terdakwa tetap ditahan.

Berbagai elemen penggiat antikorupsi ikut berperan dengan cara terus mendorong penuntasan kasus yang melibatkan Bupati Sleman ini untuk dituntaskan. Dalam mengawasa kasus buku ini membutuhkan waktu kurang lebih selama empat tahun. Oleh karena kasus ini terungkap sejak tahun 2005 tapi baru diajukan ke pengadilan negeri pada bulan Mei 2009.

  1. II.      PEMBAHASAN
    1. A.   Pendapat Teoritis

1)   Jeremy Bentham[2]

Menurut Jeremy Bentham, manusia dikendalikan dua kecenderungan yakni mengejar kenikmatan dan menghindari penderitaan. Teori ini ada hubungannya jika dikaitkan dengan tindakan yang dilakukan oleh bupati Sleman nonaktif Ibnu Subiyanto yang memperkaya diri sendiri menggunakan keuangan Negara yang bukan haknya, sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai perbuatan yang menghindari penderitaan dalam hal ini kemiskinan.

Setiap orang memang mempunyai kebebasan penuh untuk mengejar kepentingannya sepanjang yang bersangkutan memberi kebebasan sama kepada orang lain untuk mengejar kepentingan dirinya. Sehingga tindakan korupsi sebesar Rp. 29,8 miliar yang dilakukan oleh Bupati Sleman ini tidak berbasis manfaat bagi kebahagiaan manusia (masyarakat).

2)   Thomas Hobbes[3]

Manusia (sejak zaman purbakala) dikuasai oleh nafsu-nafsu alamiah untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri. Tidak ada pengertian adil atau tidak adil. Yang ada hanyalah nafsu-nafsu individu, dalam keadaan seperti itu terjadilah omnium contra omnes dimana setiap orang selalu memperlihatkan keinginannya yang sungguh-sungguh egoistis. Maka hukum merupakan pilihan dasar manusia untuk mengamankan hidup masing-masing terhadap serangan orang lain agar efektif maka hukum butuh tenaga yang kuat yaitu penguasa yang punya kekuasaan besar.

Itulah sebabnya bagi Thomas Hobbes kekuatan tidak kurang dari sarana yang ada sekarang untuk mendapatkan kebaikan yang nyata dikemudian hari. Hukum yang dibutuhkan adalah hukum alam (hidup terhormat tidak ganggun orang lain, beri apa yang menjadi hak orang lain).

Jadi, karena keegoisan manusia dalam hal ini bupati Sleman yang ingin menguasai sejumlah uang yang bukan merupakan haknya, oleh karena itu hukum lahir untuk membatasi keinginan manusia yang berlebihan supaya tidak merugikan masyarakat Kabupaten Sleman.

3)   E. Durkheim[4]

Teorinya menekankan pada permasalahan hukum dan solidaritas sosial. Sistem pembagian kerja menentukan solidaritas sosial. Sistem pembagian kerja dalam hal ini yaitu pengalokasian anggaran yang seharusnya digunakan dalam pengadaan buku ajar SD, SMP, dan SMA Dinas Pendidikan Sleman. Hukum merupakan unit empirik dan organik dari solidaritas sosial. Berarti hukum merupakan bagian dari solidaritas masyarakat yang bertipe hukum menindak dan hukum memulihkan suapaya terjadinya integrasi sosial.

4)   Savingny[5]

Teori ini menekankan pada hukum dan jiwa rakyat selain itu juga hubungan organik antara hukum dan watak atau karakter suatu bangsa (volkgeist). Menurut aliran sejarah ini, hukum tidak dibuat tapi ditemukan terbentuk secara historis. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.

Undang-Undang tentang korupsi lahir karena adanya nilai yang hidup dalam masyarakat yang mengganggap bahwa perbuatan korupsi sama saja dengan pidana berat yang dapat merugikan banyak korban dalam hal ini masyarakat Sleman yang seharusnya menikmati sejumlah dana tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum positif dalam hal ini Undang-Undang tentang korupsi cenderung raktif karena diciptakan setelah berbagai pengalaman buruk dan penderitaan yang dialami manusia.

5)   Von Jhering[6]

Inti hukum adalah kepentingan masyarakat yakni bersifat egositis adalah pahala dan manfaat, bersifat moralistis adalah kewajiban dan cinta. Kekuatan yang bersifat egositis ini adalah kekuatan-kekuatan yang membuat sesorang individu menuntut hak-haknya. Sedangkan kekuatan-kekuatan moral yang membuatnya merasa sebagai anggota dari kelompok sosial yang terikat pada berbagai kewajiban.

Teori ini memang berkaitan dengan kasus korupsi yang dibahas karena ketika bupati sleman ini melakukan korupsi maka itu merupakan sifat egositis dia sebagai makhluk individu, akan tetapi cara yang digunakannya untuk menuntut haknya malahan melanggar UU karena dianggap berlebihan terhadap apa yang seharusnya dia dapatkan. Dengana adanya perbuatan korupsi seperti ini maka kekuatan-kekuatan sosial masyarakat Sleman sebagai pihak yang berkepentingan dalam pengusutan kasus ini, ikut ambil bagian dalam pengusutan kasus ini sampai ke pengadilan.

6)   Gustav Radbruch[7]

Menurut Gustav Radbruch hukum memiliki tiga aspek yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Aspek kemanfaatan menunjuk pada tujuan keadilan yang memajukan kebaikan dalam hidup manusia. Aspek kepastian menunjuk pada jaminan bahwa hukum yang berisis keadilan dan norma-norma yang memajukan kebaikan benar-benar berfungsi sebagai peraturan yang ditaati. Jika dilhat dari sisi nilai kepastian hukum dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Ibnu Subiyanto ini kemungkinan terpenuhi delik pidana yang diatur dalam UU tentang korupsi. Selanjutnya jika dilihat dari segi kemanfaatan, diharapkan dengan bagi terdakwa yang akan menjalani hukuman ini tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Akan tetapi tidak ada nilai kemanfaatan dari segi ekonomi oleh karena jumlah uang yang dikorupsikan tidak sebanding dengan yang dikembalikan oleh Ibnu Subiyanto kepada Negara. Sedangkan dalam kasus ini, belum memberikan rasa keadilan masyarakat oleh karena putusan pidana tidak sebanding dengan akibat yang dirasakan oleh masyarakat, yang mana uang Rp.10 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan buku ajar SD, SMP, dan SMA Dinas Pendidikan Sleman akan tetapi dengan tindakan korupsi tersebut maka menghambat akses pendidikan yang layak atau berkualitas bagi pelajar di lingkungan Kabupaten Sleman.

Dengan fakta seperti ini maka diharapkan minimal ada tiga subyek yang hendak memajukan kebaikan manusia yakni indivindu, kolektivitas dan kebudayaan.

7)   Roscoe Pound[8]

Roscoe Pound berpandangan bahwa hukum merupakan alat rekayasa sosial. Teori ini menekankan pada hukum dan kekuasaan.

Dikhotomi antara mereka yang berkuasa dengan mereka yang dikuasai. Karena yang memproduksi hukum adalah mereka yang ada dalam struktur kekuasaan, tidak mengherankan jika hukum cenderung memihak dan melayani kaum pemegang otoritas itu. Kepentingan.

Status quo cenderung mempertahankan kekuasaannya, sedangkan pendukung perubahan cenderung dianggap sebagai ancaman bagi ideologi kekuasaan ini.

Fokus utama Pound dengan konsep social engineering adalah interest balancing, dan karenanya yang terpenting adalah tujuan akhir dari hukum yang diaplikasikan dan mengarahkan masyarakat kearah yang lebih baik. Bagi Pound antara hukum dan masyarakat terdapat hubungan yang fungsional[9]. Oleh karena itu kehidupan hukum terletak pada karya yang dihasilkannya bagi dunia sosial, maka tujuan utama dalam social engineering adalah mengarahkan kehidupan social itu ke arah yang lebih maju.

Hukum sebagai sarana social engineering bermakna penggunaan hukum secara sadar untuk mencapai tertib dan keadaan masyarakat sebagaimana dicita-citakan, atau untuk melakukan perubahan yang diinginkan. Sifat hukum sebagai produk by design intelektual ilmiah dalam social engineering terlihat jelas dalam rincian persoalan yang menurut Pound wajib dilakukan oleh seorang ahli hukum sosiologis agar hukum dapat benar-benar efektif sebagai alat perubahan sosial.

8)   Nonet-Selznick[10]

Nonet-Selznick ini menekankan pada model hubungan antara hukum, Negara dan masyarakat. Tiga karakter hukum menurutnya yaitu

Pertama Jika hukum dikuasai oleh Negara maka akan tampil hukum yang represif yang menindas masyarakat. Makna hukum berkarakter represif ini, merupakan suatu metode yang digunakan oleh para  pejabat, untuk bertindak sewenang-wenang, terutama untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya. Tindakan tersebut berpijak pada hukum sebagai instrument yang disusun sedemikian rupa, guna mengamankan tindakan-tindakannya.

Kedua Jika hukum menutup diri terhadap kekuasaan dan realitas masyarakat maka akan tampil figur hukum yang otonom. Dalam hukum tipe ini aspek prosedural merupakan segala-galanya sehinga keadilan substantif tidak pernah tercapai.

Ketiga Jika hukum secara proposional menyerap aspirasi sosial dan mendayagunakan kekuasaan Negara secara efisien maka akan tampil figur hukum yang responsif[11].

Adapun ciri-ciri karakter represif, otonom dan responsife tersebut yaitu:

  1. Hukum represif yaitu :
    1. Institusi-institusi hukum langsung terbuka bagi kekuasaan politik, hukum diidentifikasikan dengan Negara dan tunduk kepada raison d’etat.
    2. Perspektif resmi mendominasi segalanya, dimana dalam perspektif ini penguasa cenderung untuk mengidentifikasikan kepentingannya dengan kepentingan masyarakat.
    3. Kesempatan bagi rakyat untuk mendapat keadilan, di mana mereka dapat memperoleh perlindungan dan jawaban atas keluhan-keluhan terbatas.
    4. Badan-badan pengawasan khusus, seperti polisi, misalnya dibentuk untuk memelihara tertib social untuk memaksakan kehendak penguasa.
    5. Adanya suatu rejim hukum ganda, yakni melembagakan keadilan kelas dengan mengkonsolidasikannya dan mengeahkan pola-pola subordinasi sosial; dan
    6. Hukum dan otoritas resmi dipergunakan untuk menegakkan kesesuaian budaya, yang merupakan fenomena yang dikenal sebagai moralitas hukum.
    7. Hukum otonom yaitu:
      1. Penekanan kepada aturan-aturan hukum sebagai upaya utama untuk mengawasi kekuasaan resmi dan tidak resmi;
      2. Terdapat pengadilan yang bebas yang tidak dapat dimanipulasi oleh dan dari kekuasaan politik dan ekonomi, serta memiliki otoritas khusus untuk mengadili pelanggaran hukum, baik pejabat maupun individu;
      3. Terpisahnya hukum dari politik, yakni para ahli hukum dan pengadilan adalah spesilisasi dalam menafsirkan dan menerapkan hukum.
      4. Pengadilan tidak dapat menjamin hukum itu adil, melainkan dapat mengusahakan agar hukum diterapkan secara adil.
      5. Hukum responsif yaitu:
        1. Pergeseran penekanan dari aturan-aturan ke prinsip-prinsip dan tujuan; dan
        2. Pentingnya watak kerakyatan (populis) baik sebagai tujuan hukum maupun cara untuk mencapainya.

 

 

9)   Monntesquiteu

Sistem hukum merupakan hasil dari kompleksitas berbagai faktor empiris dalam kehidupan manusia. Watak masyarakat menjadi salah satu penyebab suatu Negara memiliki seperangkat hukum atau strutur sosial dan politik tertentu. Ada dua faktor utama yang membentuk watak suatu masyarakat yaitu pertama, faktor fisik yang utama adalah iklim yang menghasilkan akibat-akibat fisiologis mental tertentu[12]. Selain faktor iklim, keadaan daratan, kepadatan penduduk dan daerah kekuasaan suatu masyarakat juga turut berpengaruh. Kedua, faktor moral yaitu seorang legislator yang baik, bisa membatasi pengaruh faktor fisik sekecil mungkin dan bahkan bisa membatasi akibat-akibat karena iklim tertentu. Dalam faktor moral ini terhimpun antara lain Agama, adat-istiadat, kebiasaan, ekonomi dan pedagangan, cara berpikir serta suasana yang tercipta dipengadilan.

Dalam tesis Montesquieu, faktor iklim dan lingkungan tidak saja berpengaruh pada watak manusia/masyarakat, tetapi juga pada sifat dan bentuk kegiatan, cara hidup masyarakat, dan lembaga-lembaga sosial[13]. Teori lain dari Montesquieu yang amat terkenal adalah “trias politica”. Pengertian dasar trias politica adalah pengawasan (check and balances) dari suatu lembaga ke lembaga yang lain. Ini merupakan mekanisme yang dapat menjamin terwujudnya kehendak rakyat dalam sebuah masyarakat yang mempunyai pemerintah. Konsep Trias Politica adalah adanya pembagian kekuasaan Negara ke dalam fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pembagian kekuasaan dimaksud adalah untuk melakukan check dan balances antara ketiga lembaga tinggi negara tersebut. Jika dikaitkan dengan korupsi yang dilakukan oleh Bupati sleman, maka ini merupakan ketidak berfungsinya lembaga legislatife dalam melaksanakan hak pengawasannya dengan baik sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang pada akhirnya bermuara pada korupsi.

 

  1. B.   Kompleksitas Bekerjanya Hukum

Dalam pengusutan kasus korupsi ini, tentu saja ada hubungannya dengan kompleksitas bekerjanya hukum dalam hal ini lembaga pembuat Undang-Undang, lembaga penegak hukum dan pemegang peran serta pengaruh kekuatan sosial yang ikut mempengaruhi penegakkan hukumnya. Teori bekerjanya hukum ini, secara jelas digambarkan oleh Robert B.Seidman[14] yaitu

 

 

 

Lembaga pembuat Undang-Undang dalam hal ini yaitu eksekutif bersama-sama dengan legislatif.

Lembaga Penegak Hukum yang tergabung dalam catur wangsa (Polisi, jaksa, hakim dan pengacara) serta KPK.

Pemegang peran yakni DPRD. Kekuatan sosial dalam hal ini ialah masyarakat, lembaga masyarakat. Berbagai elemen penggiat antikorupsi terus mendorong penuntasan kasus yang melibatkan Bupati Sleman ini untuk dituntaskan. Dalam mengawasl kasus buku ini membutuhkan waktu kurang lebih selama empat tahun. Oleh karena kasus ini terungkap sejak tahun 2005 tapi baru diajukan ke pengadilan negeri pada bulan Mei 2009.

 

  1. III.      PENUTUP
  2. A.   Kesimpulan

Dari analisa kasus diatas maka, perbuatan korupsi Rp.10 miliar yang dilakukan oleh Bupati Sleman ibnu. Dimana dana tersbut seharusnya digunakan dalam rangka pengadaan buku ajar SD,SMP dan SMA dikategorikan penyalahgunaan wewenang yang diakibatkan oleh kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang dalam hak ini anggota legislatif DPR. Monntesquiteu mengemukakan faktor pengawasan (check and balances) dari suatu cabang ke cabang yang lain. Ini merupakan seharusnya mekanisme yang dapat menjamin terwujudnya kehendak rakyat dalam sebuah masyarakat yang mempunyai pemerintah. Konsep Trias Politica adalah adanya pembagian kekuasaan Negara ke dalam fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pembagian kekuasaan dimaksud adalah untuk melakukan check dan balances antara ketiga lembaga tinggi negara tersebut. Jika dikaitkan dengan korupsi yang dilakukan oleh Bupati sleman, maka ini merupakan ketidak berfungsinya lembaga legislatif dalam melaksanakan hak pengawasannya dengan baik sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang pada akhirnya bermuara pada korupsi.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa orang yang melakukan korupsi ialah orang yang memiliki kesempatan karena kewenangannya. Apalagi sebagai seorang Bupati, tentu saja yang bersangkutan memiliki otoritas dalam pengelolaan anggaran suatu daerah akan tetapi otoritas ini seringkali disalahgunakan dalam pengelolaannya. Salah satunya penyelewengan dana yang seharunya digunakan oleh dalam rangka pengadaan buku ajar para para pelajar dilingkungan kabupaten Sleman.

Oleh karena itu, hendaknya ide pemiskinan korupsi ini perlu dikembangkan. Karena ketika hanya teori pemidanaan Absolut atau Pembalasan (retributive) yang merupakan sesuatu yang harus ada sebagai konsekuensi kejahatan sehingga orang yang salah harus dihukum. Maka hal itu tidak terlalu efektif apalagi jarak antara tuntutan dengan putusan sangat berbeda dan cenderung putusan atau vonis yang diambil lebih rendah dari tuntutan. Akan tetapi juga diperluka Teori Relatif atau Tujuan (Utilitarian). Yang mana dalam teori ini tidak hanya bertujuan untuk memuaskan tuntutan absolut (pembalasan) dari keadilan, tetapi pembalasan itu sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat, teori itu disebut teori perlindungan masyarakat, Teori reduktif (untuk mengurangi frekuensi kejahatan) dan Teori tujuan.

Penjatuhan pidana terhadap bupati Sleman diambil bukan quia peccatum est (orang berbuat kejahatan) melainkan ne peccetur (agar orang tidak melakukan kejahatan). Teori Gabungan yang merupakan teori pemidanaan yang multifungsi) karena berguna dalam rangka sebagai pembalasan agar pelaku menderita, merehabilitasi dan juga sekaligus melindungi masyarakat[15].

Restorative justice juga diperlukan karena pelaku harus mengembalikan keadaan pada kondisi semula, keadilan bukan saja menjatuhkan sanksi namun memperhatikan keadilan bagi korban[16]. Pengembalian pada keadaan semula maksudnya ialah penyitaan semua harta benda pelaku korupsi untuk dikembalikan ke kas Negara. Kemungkinan tidak semua uang hasil korupsi Bupati Sleman ini bisa dikembalikan ke kas Negara karena mungkin sudah di gunakan sebagian oleh si terpidana akan tetapi minimal mengembalikan sebagin. Dan harus bisa dipastikan ketika uang hasil penyitaan itu sudah masuk ke kas Negara, maka harus segera dianggarkan kembali proyek pengadaan buku ajar SD, SMP, dan SMA Dinas Pendidikan Sleman. Supaya hak para pelajar untuk mendapatkan buku ajar yang berkualitas tidak terbengkalai terlalu lama.

 

  1. B.   Saran

Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan diatas maka disarankan agar supaya:

1)   Memperbaiki faktor hukumnya dalam hal ini Undang-Undang Korupsi agar penjatuhan pidanya lebih ditekankan pada aspek pengembalian kerugian Negara dengan cara penyitaan semua aset terpidana korupsi. Sehingga ide pemiskinan koruptor ini menjadi penting karena selain untuk pengembalian sebagian atau seluruhnya kerugian Negara, juga sebagai pembelajaran bagi yang lain agar jangan ada yang mencoba-coba melakukan korupsi.

Selain dari pada itu, Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum tidak hanya dilihat sebagai alat penyelesaian konflik atau sengketa melainkan terutama sebagai alat untuk merespons kepentingan masyarakat. Sehingga diharapkan tugas hakim bukan hanya sebagai pewarta ajaran melainkan merespons berbagai tantangan sosial dan personal. Sehingga pertimbangan moral menggunakan nilai moral masyarakat setempat sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam kasus berat menjadi penting.

2)   Memperbaiki moralitas penegak hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk hukum dalam hal ini eksekutif bersama-sama dengan legislatif  dan juga yang menerapkan hukumnya dalam hal ini yudikatif.

3)   Memperbaiki, menambah serta melengkapi sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum dalam kasus-kasus korupsi seperti ini. Oleh karena seringkali karena kelincahan atau kelebihan para koruptor, maka mereka bisa melarikan diri keluar negeri. Kemudian karena kekurangan dana serta fasilitas yang dimiliki oleh para penegak hukum maka tidak bias mengejar serta menangkap pelaku ke luar negeri, dan masih banyak hal-hal yang lain yang masih harus dilengkapi sebagai upaya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

4)   Faktor masyarakat yaitu lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkannya sanksi sosial terhadap para koruptor salah satunya dengan cara dikucilkan dari pergaulan sehari-hari.

5)   Peran faktor kebudayaan yaitu sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup dapat terus dimaksimalkan sebagai tindakan pencegahan. Budaya anti korupsi harus terus dikembangkan dan dikumandangkan agar itu bias menjadi pola hidup masyarakat.

 

 

 IV.        DAFTAR PUSTAKA

 

Sosiologi Hukum, Magister Ilmu Hukum UKSW, Agustus 2010.

Bernard L.Tanya,dkk, Teori Hukum strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.

Warassih, Esmi, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama, Semarang, 2005

http://bataviase.co.id/detailberita-10513087.html, 14 Jan 2010

http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/08/teori-teori-pemidanaan.html

http://www.rezaalf.co.cc/2009/04/pidana-dan-pemidanaan.html

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[2] Sosiologi Hukum, Magister Ilmu Hukum UKSW, Agustus 2010, hal 12, slide 47

[3] Sosiologi Hukum, Magister Ilmu Hukum UKSW, Agustus 2010, hal 12, slide 45

[4] Sosiologi Hukum, Magister Ilmu Hukum UKSW, Agustus 2010, hal 14, slide 53

[5] Sosiologi Hukum, Magister Ilmu Hukum UKSW, Agustus 2010, hal 14, slide 44

[6] Sosiologi Hukum, Magister Ilmu Hukum UKSW, Agustus 2010, hal 14, slide 56

[7] Sosiologi Hukum, Magister Ilmu Hukum UKSW, Agustus 2010, hal 15, slide 58

[8] Sosiologi Hukum, Magister Ilmu Hukum UKSW, Agustus 2010, hal 21, slide 79

[9] Bernard L.Tanya,dkk, Teori Hukum strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, hal.161.

[10] Sosiologi Hukum, Magister Ilmu Hukum UKSW, Agustus 2010, hal 24, slide 93

[11] Bernard L.Tanya,dkk, Teori Hukum strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, hal.204

[12] Sosiologi Hukum, Magister Ilmu Hukum UKSW, Agustus 2010, hal 11, slide 44

[13] Bernard L.Tanya,dkk, Teori Hukum strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, hal.82

[14] Warassih, Esmi, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis,  PT. Suryandaru Utama, Semarang, 2005, hal 12